1. Penataan Sekretariat dan Pengurusan Kelengkapan Dokumen Organisasi
a. Pengurusan legalitas organisasi
- Akta Organisasi
- Izin Menkumham
- Surat Domisili
- NPWP
- Rek organisasi
b. Rekrutmen Pelaksana Harian
c. Melengkapi peralatan kesekretariatan
d. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan
2. Sosialisasi Organisasi
a. Pengiriman informasi tentang Prosfisi kepada stakeholder
- Menristekdikti
- Mendikbud
- Rektor Perguruan Tinggi seluruh Indonesia
- BAN PT
- BNSP
- LIPI
- Kopertis di seluruh Indonesia
- Lembaga/Institusi terkait
b. Audiensi dengan Kemristekdikti, khususnya Dikti
c. Audiensi dengan Kemdikbud
d. Audiensi dengan BPI
e. Audiensi dengan LSF
f. Audiensi dengan lembaga/isntitusi terkait
3. Inventarisasi Anggota dan Rekrutmen Anggota Baru
a. Pembuatan Form Data Anggota Prosfisi
b. Inventarisasi Anggota
c. Kelengkapan Data Personil Pengurus
d. Rekrutmen anggota baru
4. Membuat Situs Web / Media Sosial sebagai media Informasi dan Komunikasi
a. Membangun website Prosfisi
b. Pengelolaan website Prosfisi
c. Pengelolaan informasi dan komunikasi melalui media social; Facebook, Twitter, Instagram, dan Path
5. Menyusun dan menetapkan Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) Program Studi Film dan Televisi.
6. Menyusun Acuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Program Studi Film dan Televisi.
7. Menyusun Acuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Program Studi Film dan
Televisi.
8. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
a. Menyenggarakan Seminar Nasional Pendidikan Film dan Televisi
b. Menyelenggarakan FGD Pendidikan Film dan Televisi
c. Menyelenggarakan Workshop Film dan Televisi
9. Menginformasikan hal-‐hal yang berkaitan dengan film dan televisi dari dalam dan luar negeri kepada para anggotanya.
10. Memberikan konsultasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pengembangan kurikulum Program Studi Film dan Televisi di Indonesia.
11. Bekerjasama dengan organisasi nasional dan internasional dalam bidang film, televisi, dan lainnya.